Senin, 10 Maret, 2025

Ditahan Sejak 2016, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini

TajukNasional Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan julukan “kopi sianida”, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kebebasan Jessica ini merupakan hasil dari pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya.

Saat menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Jessica mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada wartawan atas dukungan selama ini.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” ujar Jessica.

Setelah pernyataan singkat tersebut, Jessica langsung masuk ke mobil sedan bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, tanpa memberikan komentar lebih lanjut kepada media.

Menurut Otto Hasibuan, seluruh berkas yang diperlukan untuk pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur sebagai bagian dari prosedur.

Meskipun Jessica kini berstatus bebas bersyarat, ia masih harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Otto Hasibuan menegaskan, “Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas.”

Kasus Jessica Kumala Wongso, yang mencuri perhatian publik pada tahun 2016, terkait dengan kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida.

Pembebasan bersyarat ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.Keputusan pembebasan bersyarat ini mengikuti Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, dan pembebasan bersyarat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini