Rabu, 12 Maret, 2025

Diduga Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, PDIP Minta Kapolres Ngada Non Aktif Dihukum Berat

TajukNasional Dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, yang mendesak hukuman berat bagi oknum polisi tersebut.

Selain diduga mencabuli dan merekam aksi bejatnya, AKBP Fajar juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Selly menegaskan bahwa hukuman maksimal harus diberikan kepada Fajar, mengingat jabatannya sebagai Kapolres yang seharusnya menjadi teladan.

“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab,” tegas Selly kepada wartawan, Selasa (11/3).

Meskipun AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani proses hukum di internal Polri, Selly menilai hal tersebut belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang.

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selly menuntut agar lulusan Akpol 2004 itu dijatuhi hukuman maksimal.

Berdasarkan Pasal 13 UU TPKS, Fajar bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, karena jabatannya sebagai pejabat daerah, hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga atau tambahan 5 tahun. Sementara itu, tindakan perekaman bisa menambah 4 tahun lagi.

Selain itu, keterlibatan AKBP Fajar dalam penyalahgunaan narkotika juga melanggar Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang semakin memperberat tuntutan hukum terhadapnya.

“Artinya, jika semua pasal ini dijuntokan, serendah-rendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” ujar Selly.

Selain menuntut hukuman berat bagi AKBP Fajar, Selly juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam sistem hukum nasional.

Mengutip mandat Ketua DPR RI, Puan Maharani, ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun, termasuk di kepolisian.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” tutup Selly.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini