TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji kemungkinan pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Ranah Minang.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyatakan bahwa sejumlah daerah di provinsi tersebut telah lebih dulu menerapkan perda serupa.
Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu mengambil langkah serupa untuk mengatasi persoalan ini secara lebih luas.
“Pemerintah daerah harus menyusun strategi bersama masyarakat agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara efektif,” ujar Nanda di Padang, Sabtu (4/1).
Menurutnya, perilaku LGBT berkaitan erat dengan penyebaran HIV/AIDS. Selain upaya regulasi, DPRD juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi pencegahan penyakit menular melalui berbagai media, termasuk baliho dan videotron milik pemerintah.
“Ke depan, media informasi milik pemerintah harus lebih banyak menampilkan konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat, bukan hanya sekadar menampilkan foto kepala daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, mengungkapkan bahwa dari total 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus (46,2 persen) merupakan warga setempat.
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Koto Tangah mencatat angka tertinggi dengan 40 kasus, disusul Kecamatan Lubuk Begalung dengan 22 kasus. Sementara itu, Kecamatan Lubuk Kilangan memiliki jumlah kasus terendah, yakni empat kasus.
Dinas Kesehatan juga menemukan bahwa mayoritas pengidap HIV di Padang berada dalam rentang usia produktif, yakni 24 hingga 45 tahun.
Salah satu faktor utama penyebaran penyakit ini adalah perilaku lelaki seks lelaki (LSL), yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di daerah tersebut.