Kamis, 21 November, 2024

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Tambah Vonis SYL jadi 12 Tahun Penjara

TajukNasional Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjadi 12 tahun penjara.

Putusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim memutuskan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketua majelis hakim, Artha Theresia, membacakan putusan banding pada Selasa (10/9) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim memutuskan SYL dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, SYL akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika gagal membayar uang pengganti, SYL akan dikenakan hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL dan denda Rp 300 juta setelah SYL dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan.

Putusan awal ini juga memerintahkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu, yang merupakan total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya dari pemerasan yang mencapai Rp 44,2 miliar.

KPK, yang merasa putusan tersebut tidak memadai, mengajukan banding dan meminta agar jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL dinaikkan sesuai dengan total pemerasan yang terjadi.

Kasus ini mencerminkan komitmen lembaga penegak hukum dalam mengatasi praktik korupsi di tingkat tinggi pemerintahan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini