Jumat, 11 Oktober, 2024

Pemilu 2024 is Coming! berikut daftar nomor urut partai politik peserta pemilu 2024

Tajuk Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu. Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).

Adapun parpol yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, yaitu:

1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Penetapan nomor urut partai politik bertujuan untuk memberikan keadilan kepada setiap partai politik yang berkompetisi di pemilu, serta memudahkan masyarakat dalam memilih partai politik yang diinginkan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini