TajukNasional Mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, mengaku tidak mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hadi mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya sertifikat tersebut pada tahun 2023, setelah polemik mengenai pagar laut tersebut mencuat.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi, Selasa (21/1).
Meskipun demikian, Hadi enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai polemik pagar laut atau penerbitan dokumen sertifikat terkait aset tersebut.
Ia hanya mengimbau agar semua pihak menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengklarifikasi masalah ini.
Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Kementerian ATR/BPN sedang melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memeriksa apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, polemik pagar laut ini bermula setelah laporan yang diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini diketahui tidak memiliki izin. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut memiliki SHGB dan SHM yang diterbitkan pada tahun 2023, ketika Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
Berdasarkan temuan, terdapat 263 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan beberapa perorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang dengan SHM di kawasan tersebut.
Nusron Wahid juga memerintahkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan untuk memeriksa apakah lokasi sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
Hal ini penting untuk memastikan keabsahan sertifikat yang diterbitkan, mengingat dokumen yang terbit pada 1982 harus sesuai dengan batas garis pantai yang berlaku.