Mengapa Pasal ‘Gibran Banget’ di PKPU 19/2023 Dipersoalkan Doli Kurnia?

TAJUKNASIONAL.COM Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai proses pembentukannya.

Ketentuan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden atau wakil presiden tertentu itu dipersoalkan dalam gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri kembali dokumen pembahasan aturan tersebut.

Ia mengatakan tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) dalam dua kali pembahasan PKPU bersama KPU pada September dan Oktober 2023.

“Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Doli menyatakan akan memanggil KPU apabila ditemukan dugaan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

Apa Isi Pasal ‘Gibran Banget’?

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena diterapkan dalam Pilpres 2024, ketika Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Kuasa hukum pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto, menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal “Gibran banget”. Ia menduga aturan itu mengakomodasi pencalonan Gibran dan mempertanyakan proses pembentukannya.

Namun, sebutan tersebut merupakan kritik dan dugaan dari pihak pemohon, bukan kesimpulan hukum bahwa pasal itu sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran.

Keterangan DPR, KPU, dan Bawaslu Berbeda

Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak muncul dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Menurut keterangannya, ketentuan itu baru muncul pada tahap harmonisasi. Bawaslu juga mengaku telah mengingatkan KPU agar persyaratan calon dikembalikan sesuai Undang-Undang Pemilu. 

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan rancangan norma tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum RDP bersama Komisi II DPR. Ia menjelaskan, ketentuan itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat (2), kemudian berubah menjadi Pasal 18 ayat (3) setelah harmonisasi.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menyebut ketentuan tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berkaitan dengan kebutuhan penyetaraan pendidikan bagi calon legislatif.

Keterangan itu disampaikan untuk membantah anggapan bahwa pasal tersebut sengaja dibuat demi meloloskan kandidat tertentu.

Perbedaan keterangan tersebut membuat dokumen rancangan, hasil konsinyering, notula RDP, dan catatan harmonisasi menjadi penting untuk menelusuri proses pembentukan pasal secara menyeluruh.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini