TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.
Audit itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tata kelola program MBG pada 2025–2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).
Pengadaan 19.269 Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada unit yang disediakan. Sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Dengan demikian, terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki baterai. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan untuk program MBG.
Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan itu menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Pada Jumat (9/10/2026), Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tahap dua kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menjelaskan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur perusahaan swasta dan mantan pejabat BGN.
Kelima tersangka berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Menurut Anang, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti.
