TAJUKNASIONAL.COM Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saling melontarkan kritik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perbedaan pandangan mencuat setelah kader PDIP Komarudin Watubun menyarankan Gibran mengundurkan diri, sementara PSI menilai pernyataan tersebut sebagai penafsiran yang keliru terhadap putusan MK.
Sekretaris DPW PSI Jawa Timur, Abdul Ghoni, menanggapi pernyataan Komarudin dengan mempertanyakan dasar penafsirannya terhadap putusan tersebut.
“Menarasikan sendiri dan menafsirkan sendiri,” kata Ghoni saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/10/2026).
Ghoni menegaskan Gibran tidak perlu mengundurkan diri. Menurutnya, Gibran telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di luar negeri dan terpilih sebagai wakil presiden melalui Pemilu 2024.
“Tidak ada yg tidak taat hukum. Mas Gibran sudah menempuh pendidikan di luar negeri,” ujarnya.
Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan berbeda mengenai temuan dalam persidangan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Komarudin berpendapat Gibran sebaiknya mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan ketaatan terhadap hukum.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti penyelesaian pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran bagi seorang pemimpin. Menurut Komarudin, seorang pemimpin boleh melakukan kesalahan, tetapi tidak seharusnya berbohong.
“Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” tambahnya.
PSI dan PDIP Berbeda Tafsir atas Putusan MK
Perbedaan pernyataan kedua partai berpusat pada konsekuensi temuan MK terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
PDIP melalui Komarudin menyoroti aspek moral dan ketaatan hukum, sedangkan PSI menilai temuan tersebut tidak otomatis menjadi alasan bagi Gibran untuk mundur.
Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat dalam fakta persidangan. Namun, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Polemik Berlanjut setelah Putusan MK
Polemik antara PDIP dan PSI menunjukkan adanya perbedaan pandangan politik dalam menanggapi putusan MK.
