PDIP Kritik KPU Usai Putusan MK soal Pendidikan Gibran

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komarudin menilai komisioner KPU periode saat ini sebaiknya tidak kembali mengikuti proses seleksi sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.

“Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Komarudin Soroti Kinerja KPU

Komarudin mengatakan proses persidangan di MK turut membuka persoalan terkait proses kerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia menyoroti besarnya anggaran pemilu serta panjangnya tahapan penyelenggaraan yang menurutnya seharusnya diikuti dengan proses verifikasi dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,” ujarnya.

Komarudin juga menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan sosok Gibran, tetapi menyangkut tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan masih mengkaji putusan MK secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Komarudin Singgung Posisi Gibran

Selain mengkritik KPU, Komarudin turut menyinggung posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia berpendapat bahwa apabila merujuk pada kepatuhan terhadap hukum, Gibran seharusnya mempertimbangkan untuk mundur.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini