TAJUKNASIONAL.COM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026).
Undang-undang tersebut mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan hak dan pelindungan pekerja.
Beberapa di antaranya mencakup prinsip kesetaraan di lingkungan kerja, pelindungan bagi pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Aturan baru itu juga memuat ketentuan mengenai pelindungan pekerja dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan cakupan tersebut, regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan pelindungan tenaga kerja.
Baca juga: DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembentukan undang-undang tersebut tidak terlepas dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
