TAJUKNASIONAL.COM Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonannya pada Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Gibran sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Gibran Tegaskan Tamat SMA
Meski menghormati putusan MK, Gibran kembali menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Gibran ditanya mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari gugatan di MK.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, MK mengungkap sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Namun, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran Pilih Fokus Bekerja
Setelah perkara tersebut diputus MK, Gibran mengatakan akan kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
Ia menyatakan ingin memastikan visi, misi, serta program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri kegiatan publik di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Mengapa Gugatan Gibran Tak Dapat Diterima?
Dalam sidang yang digelar Selasa malam, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
“In the pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, alasan permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Menurut MK, para pemohon bukan pasangan calon peserta Pemilu 2024. Mereka terdiri dari organisasi masyarakat sipil hingga individu.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil pokok permohonan.
Dengan putusan itu, Gibran menyatakan menghormati proses yang telah berlangsung di MK dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai Wakil Presiden bersama pemerintahan Prabowo Subianto.
