TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Selain mengemban tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, para anggota Wantimpres juga memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas setara menteri.
Besaran hak keuangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota, termasuk Ketua Wantimpres Pratikno, Wakil Ketua Hatta Rajasa, Sekretaris Muhammad Qodari, hingga pengamat politik Rocky Gerung.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026.
Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan
Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan, setiap anggota berhak menerima Rp918 juta per tahun sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.
Dengan jumlah 26 anggota, kebutuhan anggaran untuk hak keuangan Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Dalam setahun, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp23,868 miliar dengan asumsi seluruh anggota menerima hak keuangan selama 12 bulan penuh.
Perhitungan tersebut hanya mencakup hak keuangan bulanan dan belum memasukkan biaya fasilitas maupun kebutuhan operasional lainnya.
Perlu dicatat, nominal Rp76,5 juta merupakan hak keuangan bruto. Pajak penghasilan atas pembayaran tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
