TAJUKNASIONAL.COM Perombakan ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir masa jabatannya kini tengah dievaluasi oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Perombakan tersebut dilakukan Purbaya pada Kamis (10/9/2026), beberapa hari sebelum Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil pada 14 September 2026.
Sekitar 50 pejabat level Eselon II dan 350 pejabat level Eselon III ikut terkena perombakan.
Perubahan itu mencakup sejumlah unit di Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Layanan Umum (BLU), serta Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu.
BACA JUGA: Terungkap! Ada Nama ‘Ajaib’, Perombakan Pejabat Era Purbaya Diminta Dibatalkan
Purbaya Dicopot Empat Hari Kemudian
Empat hari setelah perombakan tersebut, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026).
Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia kemudian menerima serah terima jabatan dari Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Selasa (15/9).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengatakan perombakan pejabat yang dilakukannya beberapa hari sebelum pergantian menteri merupakan salah satu faktor yang menurutnya berkaitan dengan pencopotan tersebut.
Namun, Purbaya membantah adanya gesekan dengan jajaran Kemenkeu. Ia juga menegaskan bahwa pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
Dua Dirjen Minta Perombakan Dibatalkan
Setelah Purbaya tidak lagi menjabat, persoalan perombakan pejabat tersebut kembali mencuat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meminta agar perombakan yang dilakukan pada 10 September ditunda atau dibatalkan.
Bimo mengatakan terdapat sejumlah nama yang menurutnya masuk dalam daftar perombakan tanpa melalui proses assessment talent management di DJP.
“Itu kan usulan kita, rotasi itu. Cuma memang ada beberapa yang nama-nama ‘ajaib’ yang tidak ikut proses assessment talent management,” kata Bimo pada Rabu (16/9/2026), seperti dikutip detikFinance.
Menurut Bimo, kondisi tersebut dikhawatirkan memberikan sinyal negatif kepada pegawai yang telah mengikuti proses assessment dan tahapan seleksi.
Ia menyebut pejabat yang dinilai tidak memenuhi prosedur akan dicoret dari daftar perombakan dan dikembalikan ke posisi sebelumnya.
