TajukPolitik – Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, terbitnya Perppu itu secara langsung menelanjangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK itu sebenarnya saluran untuk menghindari terjadinya demonstrasi bahkan ‘konflik sosial’ karena masyarakat menolak lahirnya UU tertentu, tidak terima hasil Pemilu, Pilkada,” ungkapnya, melalui cuitannya di Twitter, yang dikutip tajuknasional.com, Selasa (10/1).
Ia bilang, narasi silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi pada sebuah produk perundang-undangan, sejak keluarnya Perppu Cipta Kerja ini tidak relevan lagi digunakan.
“Pasca terbitnya Perppu, jangan lagi pernah keluar dari mulut administratur pemerintah hari ini: Menteri dll termasuk Presiden @jokowi sendiri: ‘jika tidak puas silahkan ke MK’,” jelasnya.
“Karena tak ada lagi gunanya. Rakyat sudah tak akan percaya. Mereka akan cari jalan keadilannya sendiri,” pungkasnya.
Kalimat ‘silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)’ menjadi narasi yang masif dilontarkan DPR dan Pemerintah saat sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Akhirnya UU itu betul-betul digugat ke MK, lalu MK menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional. Salah satunya karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik.
Belakangan, pada akhir Desember 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu ini secara otomatis menghidupkan kembali UU yang telah dinyakan inkonstitusional oleh MK.
Kata pemerintah, alasan dikeluarkannya Perppu karena situasi sedang mendesak. Situasi ekonomi sedang berada dalam ketidakpastian.
Rocky menilai Perppu Cipta Kerja itu diterbitkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan investor. Sehingga menurutnya, kegentingan yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut ialah bukan demi kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Rocky juga menganggap kalau Perppu Cipta Kerja menjadi tamparan bagi kaum buruh. Sebab, kaum buruh mau menunggu pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang diminta MK untuk diperbaiki.
Karena itu, ia menganggap kalau Jokowi terlalu egois lantaran memikirkan kepentingan pribadi.
“Jokowi tidak hanya sekedar menghargai jeritan buruh namun juga bypass MK, itu memang karena kepanikan Jokowi sendiri semua rencana yang dia buat tidak dilirik oleh Internasional,” terangnya.
“Karena itu, dia paksakan saja Perppu Ciptaker itu diterbitkan saja supaya investor ada kepentingan hukum. Itu yang dimaksud mementingkan kepentingan pribadi.”