TAJUKNASIONAL.COM Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, potensi penyimpangan dalam proses seleksi, mulai dari praktik “orang dalam” hingga dugaan pemalsuan dokumen, dinilai dapat menggerus prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan.
Pakar Pendidikan UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag., mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bantuan pendidikan diterima mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Menurutnya, KIP Kuliah pada dasarnya ditujukan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat menunjukkan bukti resmi, seperti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
“Jika ada praktik yang tidak sesuai kriteria, ini menjadi catatan penting bagi seluruh pelaksana untuk sungguh-sungguh mengawal aturan,” ujar Prof. Fauzi.
Baca juga: Puluhan Ribu Penerima KIP Kuliah Lolos SNBP 2026, Ini Rinciannya
Ia menilai persoalan ketepatan sasaran tidak selalu terjadi pada tahap seleksi perguruan tinggi. Celah juga dapat muncul sejak proses penerbitan dokumen di tingkat awal.

