TAJUKNASIONAL.COM Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang sebelumnya disandang menantu perempuannya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Keputusan tersebut diumumkan Kantor Kepala Protokol Kerajaan pada 8 Agustus 2026.
Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya diberikan kepada Raabi’atul kini tidak lagi berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizana Pengiran Haji Razali, menyatakan keputusan tersebut merupakan titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah dan berlaku segera setelah diumumkan.
Pihak kerajaan tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan pencabutan gelar. Namun, media lokal Brunei melaporkan keputusan itu berkaitan dengan dugaan perilaku yang dinilai tidak pantas bagi seorang anggota keluarga Kesultanan Brunei.
Perilaku tersebut disebut berpotensi mencoreng nama baik keluarga kerajaan sekaligus menunjukkan sikap yang dianggap tidak menghormati Sultan.
Baca juga: Disambut Hangat di Istana Nurul Iman, Presiden Prabowo Tegaskan Hubungan Strategis Indonesia-Brunei
Kendati demikian, tidak ada keterangan resmi yang mengungkap tindakan spesifik yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.

