TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama dua tersangka lainnya.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo serta kediaman para tersangka pada Kamis (16/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditangani.
Baca Juga: Profil Rudi Setiawan, Eks Deputi KPK yang Kini Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas
Dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, pada 14 hingga 15 Juli 2026, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo serta beberapa organisasi perangkat daerah.
Lokasi yang telah digeledah antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai, hingga perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Baca Juga: Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK, Sejumlah Barang Bukti Disita
Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
