Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Terima Setoran Rp1,5 Miliar dari Bisnis Sabu

TAJUKNASIONAL.COM Sidang perdana perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026).

Persidangan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Didik Putra Kuncoro diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengamankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.

Tim JPU yang terdiri dari Fitrah Nugroho, Ahmad Budi Muklish, dan Sahrur Rahman mengungkap adanya dugaan permintaan setoran rutin dari hasil bisnis narkotika agar aktivitas peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp200 juta setiap dua pekan sebagai syarat agar jaringan peredaran narkotika dapat beroperasi dengan aman.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri usai Diputus PTDH Kasus Narkoba

“Terdakwa meminta agar menyetorkan dari hasil peredaran narkotika tersebut dua minggu sekali dengan nominal Rp200 juta,” demikian kutipan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, dugaan tersebut bermula ketika mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, melaporkan adanya jaringan yang menawarkan kerja sama dalam penjualan narkotika di wilayah Kota Bima.

Setelah memperoleh persetujuan, komunikasi kemudian dilakukan dengan seorang pengedar berinisial A Hamid alias Boy. Dari kerja sama tersebut, jaringan diduga mulai mengedarkan sabu seberat dua kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.

Menurut dakwaan, barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial Erwin Iskandar alias Koko Erwin sebelum dipasarkan di wilayah Kota Bima.

Jaksa juga mengungkap selama periode Mei hingga September 2025, total uang hasil penjualan dan peredaran sabu yang diterima Malaungi mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota Disorot Usai Jadi Tersangka Narkoba

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,5 miliar disebut telah diserahkan kepada Didik Putra Kuncoro, sementara sisanya sebesar Rp300 juta digunakan Malaungi untuk kepentingan pribadi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini