TAJUKNASIONAL.COM Penantian hampir delapan tahun masyarakat transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Saluandeang, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, akhirnya berakhir. Kementerian Transmigrasi menyerahkan 115 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga yang telah bermukim sejak 2018 melalui Zoom Meeting, Senin (29/6).
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan penyerahan sertipikat merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat sekaligus komitmen pemerintah menuntaskan persoalan legalitas lahan di kawasan transmigrasi.
“Hari ini kita tidak sedang memberikan hadiah kepada masyarakat. Kita sedang menyerahkan hak yang memang sudah selayaknya menjadi milik masyarakat transmigran,” kata Iftitah.
Baca Juga: Demokrat Klarifikasi Frasa 2 Orang AHY, Herzaky Minta Informasi Akurat dan Berimbang
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah akan memberi rasa aman bagi warga untuk tinggal, mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperluas akses pembiayaan dan kegiatan ekonomi. Ia juga meminta berbagai persoalan pertanahan yang masih tersisa segera dipetakan agar dapat diselesaikan secara bertahap.

