[BERITA UTAMA] Bareskrim Bongkar 145 Situs Judi Online, Deposit Capai Rp13,9 Triliun

TAJUKNASIONAL.COM Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus sindikat judi online internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Jaringan tersebut diketahui mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online dengan total nilai deposit yang mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan analisis digital terhadap salah satu platform yang digunakan sindikat. Nilai transaksi fantastis itu kini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan sindikat tersebut menjalankan puluhan hingga ratusan situs judi secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Fakta Unik Cape Verde, Rekut Rekrut Pemain via LinkedIn Hingga Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026

Selain menggunakan server di luar negeri, para pelaku juga menerapkan berbagai metode untuk menyamarkan aktivitas mereka agar tetap dapat beroperasi meski sejumlah situs telah diblokir.

Berdasarkan hasil analisis digital sementara, salah satu platform yang digunakan jaringan tersebut mencatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun,” ujar Nunung.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menangkap 322 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 orang lainnya masih menjalani proses pendalaman.

Para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia.

Selain WNA, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka karena diduga berperan memfasilitasi sekaligus mendukung operasional jaringan perjudian daring tersebut.

Dalam proses penggerebekan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Barang bukti itu meliputi 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.

Baca Juga: [BERITA UTAMA] Luhut Binsar Pandjaitan Kritik MBG Terburu-buru di Awal, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Janjikan Efesiensi dan Evaluasi

Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing senilai sekitar Rp8,7 miliar serta menyita 155 paspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini