Tajukpolitik – Dugaan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengintimidasi dan mengancam anggota KPU Daerah (KPUD) untuk meloloskan paksa tiga partai di Pemilu 2024 dapat mencederai demokrasi.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, Selasa (20/12).
“Kalau memang benar ada pelanggaran, itu mencederai demokrasi kita. Sekali lagi, kalau dugaan tersebut benar adanya, tentu suatu pelanggaran, yang di samping harus dikoreksi juga perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ongku mengatakan KPU RI harus dijatuhi sanksi jika terbukti memaksa meloloskan sejumlah partai saat verifikasi faktual agar bisa menjadi peserta pemilu mendatang.
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui detail soal dugaan instruksi KPU pusat kepada KPU daerah untuk meloloskan Partai Gelora, Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ia pun mendorong kasus ini didalami lebih lanjut.
“Jadi kalau memang ditemukan bukti-bukti adanya ketidaksesuaian, saya pikir hal tersebut bisa dipertanyakan ke KPU langsung disertai bukti empiris di lapangan yang ditemukan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mendorong Komisi II DPR turun tangan dengan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menurutnya, Komisi II bisa mengusulkan pembentukan Tim Independen untuk mengusut dugaan kecurangan ini. Ia menilai isu mobilisasi oleh KPU merupakan isu sensitif yang harus ditindak tegas.
“Komisi II DPR-RI bisa mendesak Bawaslu dan DKPP untuk menindaklanjuti informasi ini dengan membentuk tim investigasi independen mengingat isu ini sangat sensitif,” tegasnya.