Tajukpolitik – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyebut seluruh pandangan dan masukan masyarakat terkait hak asasi manusia (HAM) harus menjadi landasan dalam upaya pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu ia sampaikan saat membuka diskusi daring bertema Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP yang digelar Forum Diskusi Denpasar, Rabu (14/12).
“Pro dan kontra di ranah publik terkait lahirnya KUHP yang baru harus direspons dengan berbagai penjelasan yang bisa dipahami masyarakat dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa KUHP yang selama ini berlaku masih bersandar pada hukum di masa kolonial, karena itu pembaruan dasar hukum pidana adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan dengan kondisi negara yang sudah jauh berbeda.
Namun, penyesuaian berbagai instrumen hukum dalam upaya menjawab kebutuhan zaman mesti meletakkan paradigma keberagaman dalam setiap asumsi dan pertimbangan pengambilan keputusan.
Karena itu, ia berharap masukan dari para narasumber dalam diskusi kali ini dapat memperkaya persepsi dan pemahaman terkait diskursus HAM dalam proses pembaruan KUHP.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, perkembangan zaman menuntut adaptasi terkait kebutuhan perlindungan, aturan dan hukum sehingga sangat penting untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.