Minggu, 23 Februari, 2025

Perppu Pemilu Terbit, Parpol di DPR Bebas Pakai Nomor Urut Lama atau Ikuti Pengundian

Tajukpolitik – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 memberikan aturan pemilu yang baru kepada partai politik (parpol).

Aturan tersebut adalah memberikan dua opsi kepada parpol lama yang lolos ke DPR. Parpol di DPR boleh tetap memakai nomor urut lama atau memilih mengikuti undian di Pemilu 2024.

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk diketahui, saat ini ada 9 parpol yang lolos ke Senayan. Sedangkan yang bisa lolos ke Senayan pada 2019 karena memenuhi ambang batas hanya ada 9 partai.

Sembilan parpol ini berarti bisa tetap memakai nomor urut sebelumnya saat Pemilu 2024. Opsi kedua, parpol-parpol ini boleh saja mengikuti undian jika ingin mengubah nomor urut.

Berikut ini daftarnya:

– PDIP (nomor urut 3)
– Gerindra (nomor urut 2)
– Golkar (nomor urut 4)
– PKB (nomor urut 1)
– NasDem (nomor urut 5)
– PKS (nomor urut 8)
– Partai Demokrat (nomor urut 14)
– PAN (nomor urut 12)
– PPP (nomor urut 10)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini