Tajukpolitik – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjamin tak satu pun warga negara yang identitasnya dicatut dan diklaim sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal ini berkaitan dengan temuan JPPR yang menyatakan ada sedikitnya 18 orang dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) nya diduga dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024 per 10 November 2022.
Temuan ini disayangkan karena dugaan pencatutan ini seharusnya diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga verifikasi faktual perbaikan, yakni 7 Desember 2022.
“Bawaslu harus dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu 14 Desember 2022 mendatang,” kata Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, Senin (12/12).
Ia mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. KPU RI juga telah memberikan Bawaslu akses terhadap Sipol, tempat bagi parpol-parpol menginput persyaratan keanggotaan mereka untuk diverifikasi KPU.
Aji menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberi kewenangan bagi Bawaslu untuk menanggulangi pencatutan identitas semacam ini, tetapi Bawaslu dapat merekomendasikan KPU untuk melakukannya.
“Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut, sebagaimana diatur dalam Pasal 518 UU Pemilu,” ujar Aji.
JPPR juga mendesak Bawaslu agar mengumumkan, menindaklanjuti, dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual ini.