TAJUKNASIONAL.COM Sejumlah penyintas Rohingya bersama organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Myanmar Min Aung Hlaing ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada 2017.
Gugatan tersebut diajukan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network dengan melibatkan sejumlah tokoh nasional sebagai penggugat. Di antaranya adalah Marzuki Darusman dan Busyro Muqoddas.
Direktur Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network, Yasmin Ullah, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya serius untuk menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan kemanusiaan yang dialami etnis Rohingya.
“Apa yang terjadi pada 2017 bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, itu adalah hasil dari kebijakan bertahun-tahun, kekerasan, dan rencana untuk menghancurkan rakyat saya,” ujar Yasmin.
Baca Juga:
Dasar Gugatan dan Peristiwa 2017
Gugatan ini berangkat dari peristiwa kekerasan terhadap Rohingya pada 2017, saat Min Aung Hlaing masih menjabat sebagai Panglima Tertinggi militer Myanmar (Tatmadaw). Dalam periode tersebut, berbagai laporan internasional menyebut adanya operasi militer yang menyebabkan krisis kemanusiaan besar.
Yasmin mengungkapkan pengalaman hidup tanpa status hukum selama bertahun-tahun sebagai bagian dari dampak konflik tersebut.
“Selama 16 tahun, kami hidup tanpa status legal, tanpa perlindungan, tanpa masa depan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk perjuangan moral untuk keadilan bagi korban.
Dorong Penerapan Yurisdiksi Universal
Para penggugat berharap Indonesia dapat menerapkan prinsip yurisdiksi universal dalam menangani kasus ini. Prinsip tersebut memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan berat internasional, meskipun kejahatan tersebut terjadi di luar wilayahnya.
Yasmin menyebutkan bahwa ketentuan dalam KUHP baru, khususnya pasal 5, 6, dan 7, membuka peluang bagi Indonesia untuk memproses kasus ini secara hukum.
“Penyelesaian kasus ini bukan hanya tindakan legal, tetapi juga garis merah moral,” katanya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM serupa di masa depan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam isu kemanusiaan global.
Harapan terhadap Pemerintah Indonesia
Para penyintas berharap pemerintah Indonesia dapat serius menindaklanjuti gugatan tersebut. Selain sebagai bentuk keadilan bagi Rohingya, langkah ini juga dinilai akan memperkuat komitmen Indonesia terhadap perlindungan HAM internasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pemimpin negara atas dugaan kejahatan kemanusiaan. Jika diproses, gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penerapan yurisdiksi universal di Indonesia.
