Senin, 16 Februari, 2026

Harta Kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota Disorot Usai Jadi Tersangka Narkoba

TAJUKNASIONAL.COM Kasus narkotika yang menyeret perwira kepolisian kembali memantik perhatian publik, bukan hanya pada barang bukti dan konstruksi perkara, tetapi juga pada jejak kekayaan yang melekat pada jabatan publik.

Dalam perkara yang melibatkan eks pejabat strategis, pertanyaan publik biasanya bergerak cepat: bagaimana aliran asetnya, seberapa besar lonjakannya, dan apakah ada keterkaitan yang perlu ditelusuri lebih jauh lewat mekanisme yang tersedia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Juga: Presiden Kolombia Gustavo Petro Klaim Lolos dari Upaya Pembunuhan Kartel Narkoba

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menemukan koper yang diduga berisi berbagai jenis narkotika dan disembunyikan di kediaman anggota Polri lainnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan melalui langkah lanjutan, termasuk tes laboratorium.

“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” tegas Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).

Di luar unsur pidananya, sorotan lain mengarah pada lonjakan harta kekayaan Didik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan laporan yang dikutip dari data LHKPN, total harta Didik untuk tahun pelaporan 2024 tercatat Rp 1.483.293.119 (sekitar Rp 1,48 miliar) dengan status verifikasi administratif lengkap, disampaikan pada 18 Januari 2025.

Data yang sama juga memuat tren kenaikan yang menjadi bahan pembicaraan. Pada 2021, saat menjabat Kasubdit 1 di Polda NTB, kekayaannya dilaporkan sekitar Rp 91 juta.

Setahun berikutnya, 2022, angkanya melonjak menjadi Rp 1,29 miliar saat menjabat Kasubdit 3. Per 31 Desember 2024, nilainya berada di kisaran Rp 1,48 miliar.

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba COD, Sabu hingga Ekstasi Disita

Rincian aset yang tercantum antara lain tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp 270 juta, serta pos terbesar berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 950 juta, termasuk Honda CR-V dan Pajero Sport.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini