Kamis, 5 Februari, 2026

DPR RI Soroti Penyalahgunaan Whip Pink, Komisi III Minta BNN Tindak Tegas Tren di Kalangan Remaja

TAJUKNASIONAL.COM  Fenomena penyalahgunaan zat berbahaya terus berubah mengikuti tren. Jika dulu peredaran narkotika identik dengan barang terlarang yang jelas bentuk dan jalurnya, kini muncul modus yang memanfaatkan produk legal di luar konteksnya. Salah satunya adalah whip pink, produk kuliner yang belakangan ikut disorot karena diduga kerap dipakai untuk tujuan yang menyimpang, terutama di kalangan remaja.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti fenomena peredaran dan penyalahgunaan whip pink dalam rapat kerja dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario, Selasa (3/2).

Whip pink merupakan produk kuliner yang mengandung nitrous oxide (N2O). Gas ini berfungsi sebagai propelan untuk mengeluarkan whipped cream dari tabung.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, mengungkapkan adanya pergeseran gaya hidup anak muda saat ini.

Menurutnya, generasi muda mulai banyak melakukan aktivitas yang cenderung positif, seperti olahraga padel dan lari.

Baca Juga: Baleg DPR RI Ingatkan Menkeu: Layer Baru Cukai Rokok Bisa Pukul SKT dan Picu PHK Massal

Namun, di balik perubahan itu, ia melihat munculnya pola penyalahgunaan baru yang dianggap semakin kreatif dan beragam, termasuk pada produk seperti whip pink. Ia juga menyoroti adanya label yang bisa menimbulkan persepsi keliru.

“Gaya hidup anak muda sekarang sudah mengalami pergeseran, pak, lifestyle-nya biasanya di night club sekarang di padel, lari itu hal positif sebenarnya.

Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal,” kata Abdullah.

Sorotan juga datang dari Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar.

Ia menyinggung usulan BNN terkait sarana drug signature analisis, sekaligus mempertanyakan kemampuan sarana tersebut dalam mendeteksi bahaya whip pink yang disebut sedang tren.

Aboe menekankan bahwa penyalahgunaan tabung semacam itu berpotensi semakin meluas, tidak hanya di kota besar, tetapi juga merambah daerah, bahkan dikhawatirkan masuk ke lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Dicalonkan Jadi Hakim MK

“Tabung ini kayaknya lebih ngetren, pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila, pak, ya, apalagi di penjara,” kata Aboe.

Ia pun mendorong langkah penegakan hukum yang tegas, namun tetap berada dalam koridor aturan.

“Kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang, pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, pak,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini