Selasa, 20 Januari, 2026

Menko Yusril Ingatkan Risiko Hukum Jika UU Pemilu Terlambat Dibahas

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan urgensi percepatan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Ia mengingatkan, keterlambatan penyusunan payung hukum berpotensi menimbulkan tumpang tindih proses hukum menjelang Pemilu 2029.

Yusril menilai regulasi pemilu idealnya telah rampung paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara. Langkah tersebut diperlukan agar penyelenggara pemilu dan partai politik memiliki waktu cukup untuk melakukan persiapan teknis maupun administratif.

“Jangan sampai terlalu dekat dengan pemilu. Perlu persiapan, tidak saja oleh KPU, tapi juga oleh partai-partai politik,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga: Menko Yusril Buka Opsi Transfer Tahanan WNI Kasus Terorisme

Menurutnya, salah satu risiko terbesar jika pembahasan dilakukan terlalu mepet adalah munculnya gelombang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setiap perubahan dalam undang-undang pemilu hampir pasti memicu pengajuan uji materi dari berbagai pihak.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini