Selasa, 20 Januari, 2026

Gus Yahya Tegaskan Kasus Yaqut Cholil Qoumas Urusan Pribadi, PBNU Tak Ikut Campur

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons penetapan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yahya menegaskan bahwa perkara hukum tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi PBNU.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, PBNU sebagai organisasi keagamaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Menurutnya, tindakan individu tidak bisa dikaitkan dengan institusi secara kelembagaan.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Segini Kekayaan Gus Yaqut sebelum dan setelah Jabat Menteri Agama

Senada dengan Gus Yahya, Ketua PBNU Fahrur A Rozi alias Gus Fahrur juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo tersebut murni persoalan pribadi.

Ia memastikan tidak ada keterlibatan PBNU dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan,” kata Gus Fahrur.

Terkait kemungkinan PBNU memberikan pendampingan hukum kepada Yaqut, Gus Fahrur menyebut bahwa Yaqut akan didampingi oleh kuasa hukum pribadinya.

“Tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujarnya.

Gus Fahrur juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” ucapnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri AgamaTersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas turut menegaskan komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan Yaqut bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini