TAJUKNASIONAL.COM Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali tidak menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu tercatat absen dalam sidang pleno khusus yang digelar pada Rabu (7/1/2026).
Absennya Anwar Usman tersebut menambah daftar panjang ketidakhadirannya sepanjang 2025.
Karena kerap tidak hadir dalam agenda persidangan dan rapat permusyawaratan hakim, Anwar Usman pun diminta untuk melakukan perbaikan diri, terlebih menjelang masa pensiunnya sebagai hakim konstitusi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant untuk menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik.
Baca Juga: KY Nyatakan Tiga Hakim Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Langgar Kode Etik
Menurut Palguna, pelanggaran hukum bersifat objektif karena dapat diketahui dan dinilai secara terbuka berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran etik lebih bertumpu pada kesadaran moral individu yang bersangkutan.
“Pelanggaran hukum itu objektif, semua orang bisa menilai. Tetapi pelanggaran etik pada dasarnya yang bersangkutan yang merasa. Karena itu, penegakan etik yang ideal seharusnya datang dari dalam, dari kesadaran diri, bukan semata dipaksakan dari luar,” ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ia mencontohkan penerapan etika di sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan, di mana nilai etik dijalankan atas dasar rasa tanggung jawab personal.
Dalam praktik tersebut, mekanisme sanksi baru diberlakukan apabila pelanggaran telah melewati batas kewajaran.
“Jika etika dipaksakan dari luar, itu justru menjadi positivisasi etik. Di negara yang budaya etiknya kuat, dorongan itu datang dari dalam diri. Jika sudah kelewatan, barulah lembaga seperti kami bertindak,” kata Palguna.
Baca Juga: Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Tekankan Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen Hakim
Palguna menegaskan bahwa MKMK menilai kehadiran para hakim konstitusi berdasarkan data sistem internal Mahkamah Konstitusi, tanpa campur tangan kepentingan politik.
Ia memastikan seluruh proses penegakan etik dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami tidak boleh terpengaruh politik. Kami memutus berdasarkan etik dan berupaya bertindak dengan tulus, tanpa subjektivitas atau kebencian,” ujarnya.


