Kamis, 8 Januari, 2026

KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dipilih melalui DPRD harus dirancang dengan mengedepankan prinsip pencegahan korupsi, integritas, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Penekanan tersebut disampaikan KPK menyusul menguatnya diskursus politik nasional terkait sistem pilkada ke depan.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Raih Skor 82,61 SPI KPK 2025, Kemenko PM Masuk Kategori Integritas Terjaga

Menurut Budi, kontestasi politik dengan biaya tinggi, baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan tidak langsung melalui DPRD, tetap mengandung risiko korupsi yang serius.

Biaya politik yang besar berpotensi mendorong praktik-praktik tidak sehat dalam proses demokrasi.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.

Berdasarkan pengamatan KPK, kontestasi politik berbiaya tinggi sering berujung pada transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih.

Baca Juga: Melawan Petugas saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK

Praktik semacam ini dinilai merusak prinsip pemerintahan yang bersih dan melayani kepentingan publik.

Budi mencontohkan sejumlah perkara korupsi kepala daerah yang berkaitan langsung dengan upaya pengembalian modal politik.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Lampung Tengah, di mana praktik pengadaan barang dan jasa diduga diatur untuk memenangkan pihak-pihak yang sebelumnya menjadi tim sukses kepala daerah terpilih.

“Publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut juga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan sebelum pemilihan.

Fakta tersebut, menurut KPK, menjadi peringatan bahwa reformasi sistem pemilu dan pilkada harus benar-benar dirancang untuk meminimalkan potensi korupsi.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini