TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa agenda reformasi kelembagaan ke depan tidak hanya menyasar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetapi juga berpotensi mencakup institusi penegak hukum lain seperti kejaksaan hingga lembaga peradilan.
Menurut Yusril, perubahan dalam satu institusi akan berdampak sistemik pada institusi lainnya, terlebih dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Kalau satu berubah, yang lain mau tidak mau akan ikut berubah,” kata Yusril melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah isu strategis, termasuk pemilu, yang menurutnya turut mendorong perlunya pembaruan menyeluruh dalam sistem hukum dan kelembagaan nasional. Reformasi tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara parsial karena seluruh elemen penegakan hukum saling berkaitan.
Baca Juga: Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan PP soal Penugasan Anggota Polri
Yusril menegaskan, dinamika reformasi Polri yang saat ini berjalan akan membawa implikasi lanjutan bagi kejaksaan dan pengadilan. “Apalagi dengan berlakunya KUHP baru, perubahan itu akan mengikuti secara alamiah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Reformasi Polri untuk menyerap aspirasi publik dan merumuskan perbaikan kelembagaan. Namun demikian, Polri masih menghadapi sorotan publik seiring munculnya sejumlah kebijakan yang menuai polemik.
Terbaru, terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di sejumlah kementerian dan lembaga kembali memicu perdebatan. Kebijakan tersebut dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan MK yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.
Yusril menilai, polemik tersebut justru menegaskan urgensi reformasi hukum yang komprehensif agar selaras dengan prinsip konstitusi dan kepastian hukum.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



