TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang melibatkan 17 kementerian/lembaga untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Rapat tersebut menegaskan pentingnya segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perbedaan tafsir di ruang publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa PP diperlukan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pengaturan melalui PP menjadi langkah paling tepat untuk menjembatani ketentuan lintas regulasi yang selama ini menimbulkan polemik.
“Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian dan tidak menyentuh ketentuan dalam UU ASN. Karena itu, pengaturan ke depan harus dilakukan melalui Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril.
Baca Juga: Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Terbitkan PP soal Penugasan Anggota Polri
Ia menambahkan, perumusan PP akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terdampak sesuai arahan Presiden, agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi telah melakukan penyerapan aspirasi publik secara luas sejak awal pembentukannya. Proses tersebut dilakukan melalui kunjungan ke berbagai daerah, audiensi dengan ratusan kelompok masyarakat, serta penerimaan ribuan masukan tertulis.
“Ini keputusan strategis dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” kata Jimly.
Sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, OJK, Lemhannas, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, khususnya dalam fungsi penegakan hukum dan penyidikan. Namun, mayoritas instansi menilai kebijakan baru perlu disertai masa transisi yang memadai.
Menutup rapat, Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan PP pelaksanaan UU Kepolisian. Ia berharap kejelasan regulasi ini dapat meredakan keresahan publik dan memastikan kepastian hukum antarinstansi.
“Jika dijelaskan secara terbuka, ini akan meredakan kegelisahan. Mudah-mudahan draf PP dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI



