Jumat, 19 Desember, 2025

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Dana JHT Tidak Hangus dan Bisa Dicairkan Ahli Waris

TAJUKNASIONAL.COM Kehilangan anggota keluarga tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga menyisakan sejumlah urusan administrasi yang harus diselesaikan.

Salah satu hal yang kerap dipertanyakan keluarga adalah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta meninggal dunia.

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah dana JHT akan hangus jika peserta wafat.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa dana JHT tetap menjadi hak peserta dan dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah.

Pemahaman ini penting agar keluarga tidak kehilangan hak finansial yang seharusnya diterima, terutama di tengah kondisi berduka.

JHT Tetap Menjadi Hak Ahli Waris

Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.

Namun, dalam kondisi tertentu, dana JHT juga dapat dicairkan lebih awal, seperti ketika peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Jika peserta meninggal sebelum sempat mengajukan klaim, saldo JHT yang dimiliki tidak hilang.

Dana tersebut sepenuhnya dapat dicairkan oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan JHT bagi peserta yang wafat hanya dilakukan satu kali, sesuai jumlah saldo terakhir yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun data kantor cabang.

Baca juga: PIP 2026 Diperluas hingga TK dan PAUD, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini