TAJUKNASIONAL.COM Menjelang tahun ajaran baru, perhatian orang tua kembali tertuju pada berbagai program bantuan pendidikan pemerintah.
Salah satu yang paling dinantikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang selama ini dinilai efektif membantu meringankan biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Memasuki tahun 2026, pemerintah berencana memperluas sasaran penerima PIP hingga ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan ini melengkapi cakupan PIP yang sebelumnya hanya menyasar siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK.
PIP 2026 Mulai Sentuh Murid TK
Perluasan PIP ke jenjang TK menjadi bagian dari penguatan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah didorong pemerintah.
Melalui langkah ini, akses pendidikan diharapkan dapat dimulai sejak usia dini, sekaligus menekan risiko anak putus sekolah sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Pemerintah menargetkan sekitar 888 ribu murid TK sebagai penerima PIP pada 2026.
Setiap siswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah, seragam, hingga sarana penunjang pembelajaran.
Program ini diprioritaskan bagi keluarga prasejahtera dan rentan ekonomi, termasuk mereka yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial sebelumnya.
Syarat Penerima Program Indonesia Pintar
Penetapan penerima PIP dilakukan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dipadukan dengan hasil verifikasi sekolah. Secara umum, PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Adapun kriteria penerima PIP antara lain:
• Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4
• Tercatat sebagai peserta didik aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
• Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
• Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
• Anak yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan
• Mengalami kondisi khusus, seperti disabilitas, terdampak bencana, orang tua terkena PHK, tinggal di panti, atau korban konflik
• Peserta pendidikan nonformal atau lembaga kursus yang terdata
Mulai 2026, anak TK dan PAUD dari keluarga tidak mampu juga dapat diusulkan sebagai penerima PIP melalui sekolah.
Baca juga: Cair Bulan Ini, Berikut Besaran Beasiswa PIP Tiap Jenjang Pendidikan



