TAJUKNASIONAL.COM Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M resmi dibuka hingga 28 November 2025.
Sejak dibuka, banyak calon pelamar mempertanyakan besaran gaji, tunjangan, serta fasilitas yang akan diterima selama bertugas mendampingi jemaah haji di tanah suci.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang ditetapkan oleh Menteri berstatus sebagai pekerja.
Dengan status tersebut, mereka berhak memperoleh gaji serta honorarium dari APBN, fasilitas akomodasi selama bertugas, konsumsi harian, hingga transportasi operasional.
Untuk tahun 2026, perkiraan gaji pokok petugas haji berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Selain itu, terdapat honorarium tambahan yang besarannya disesuaikan dengan formasi dan jenis tugas.
Total kompensasi pun dapat mencapai puluhan juta rupiah selama masa penugasan, tergantung peran yang dijalankan.
Formasi yang dibuka terdiri dari PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Pada PPIH Kloter, posisi Ketua Kloter mensyaratkan usia 30–58 tahun dan merupakan ASN Kemenag minimal Eselon IV atau Golongan III/c.



