TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga Kamis (27/11) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Keppres tersebut merupakan dokumen yang menjadi dasar KPK untuk memproses pembebasan ketiga terdakwa.
“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat mengambil langkah lanjutan sebelum Keppres tersebut diterima secara resmi.
Penjelasan ini muncul setelah pemerintah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, tiga terdakwa dari unsur PT ASDP dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Aset Setya Novanto Dilelang KPK, Harga Limit Capai Rp2,1 Miliar
Namun hingga saat ini, dokumen formal itu belum masuk ke KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.
KPK kemudian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Dalam sidang 6 November 2025, Ira Puspadewi menyatakan tidak menerima dakwaan yang menyebut dirinya merugikan negara.
Ia meyakini akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan karena memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Namun majelis hakim pada 20 November 2025 memutuskan ketiga terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara.



