TAJUKNASIONAL.COM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai kehadiran KUHAP baru merupakan fondasi bagi terwujudnya sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas.
“Dengan disahkannya RKUHAP menjadi undang-undang, terdapat banyak pesan moral yang dapat kita petik bersama,” ujarnya usai menghadiri paripurna.
Menurut Ibas, hal paling mendasar dari pengesahan ini adalah munculnya moral obligation bagi penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat untuk menjaga tegaknya nilai keadilan.
Ia menegaskan bahwa kehadiran KUHAP baru bukan sekadar proses legislasi, tetapi juga peneguhan komitmen moral dalam kehidupan berbangsa.
Baca juga: Komisi III DPR RI Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU KUHAP
“Aturan baru ini harus memastikan proses peradilan berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Ibas.
