Kamis, 23 Oktober, 2025

DPR RI Nilai Putusan MK Bentuk Lembaga Pengawas ASN Jadi Ujian Politik Pemerintah dan DPR

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya langkah hukum, tetapi juga ujian politik bagi pemerintah dan parlemen untuk menjaga integritas reformasi birokrasi di Indonesia.

“Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/10).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun selama lebih dari satu dekade adalah membentuk aparatur negara yang profesional, netral, dan berintegritas dalam melayani publik.

“Jika pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka seluruh cita-cita reformasi birokrasi yang dibangun lebih dari satu dekade terakhir akan runtuh di depan mata,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Ammar Zoni, Dorong DPR RI Bentuk Panja Pengawasan Lapas, Bongkar Mafia Narkoba di Lapas!

Langkah MK mengabulkan sebagian gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menurut Mardani, menjadi penegasan penting bahwa pengawasan ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen.

MK juga memberi tenggat waktu maksimal dua tahun untuk membentuk lembaga tersebut.

Mardani menyambut baik keputusan itu.

“Saya sepakat dengan keputusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI bagi dokter atau PGRI untuk guru,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan penghapusan KASN dan pelimpahan fungsi pengawasan ke Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru membuka ruang konflik kepentingan, karena kedua institusi tersebut berada dalam struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan.

Baca Juga: DPR RI Ingatkan Dunia Industri Perhatikan Lingkungan di Tengah Implementasi Permenperin NO 26 Tahun 2025

“Dalam praktiknya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian dan badan tersebut merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit,” jelasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini