TAJUKNASIONAL.COM Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Perpres NO 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Perpres yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 ini mencakup sembilan bab dan 103 pasal, dan menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.
Tujuan utama dari Perpres 110/2025 adalah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan rinci dalam pengendalian perubahan iklim melalui instrumen ekonomi karbon dan pengaturan emisi GRK secara nasional.
Pasal 2 ayat (1) menyebut bahwa regulasi ini mengatur “instrumen penyelenggaraan NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.”
Baca Juga:Presiden Prabowo Pulang dari Kairo, Siap Kirim Pasukan Peacekeeping Indonesia ke Gaza
Salah satu pembaruan mendasar dalam regulasi baru ini adalah Alokasi Karbon, yakni kuota emisi CO₂ ekuivalen (CO₂e) yang diperbolehkan dalam periode tertentu sesuai kapasitas nasional.
Selain itu, Perpres 110/2025 menetapkan pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan berdiri terpisah dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
SRUK akan berfungsi sebagai lembaga pencatat unit karbon dan data perdagangan karbon di tingkat instrumen NEK.
Regulasi terbaru ini juga memperluas ruang perdagangan karbon tanpa perlu menunggu pencapaian target Kontribusi Nasional (NDC).
Pasal 58 ayat (1) menyebut bahwa pelaksanaan instrumen NEK dapat dimulai lebih awal, memungkinkan aktivitas beli-jual emisi karbon dilakukan bebas dari ketergantungan target NDC terlebih dahulu.
Penggantian Perpres 98/2021 dilakukan karena pemerintah menilai bahwa regulasi sebelumnya sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih sesuai dengan kondisi sekarang.
Baca Juga:Kemlu Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Akan Kunjungi Israel Usai Agenda di Mesir
Dengan regulasi baru ini, Indonesia secara tegas membuka pasar karbon secara lebih transparan dan sistematis.
Mekanisme perdagangan karbon akan menjadi lebih sederhana melalui SRUK, sementara tata kelola karbon dan pengendalian emisi tetap dijaga dalam kerangka hukum yang lebih detail.
Dampaknya dapat sangat luas: perusahaan yang menghasilkan emisi dituntut untuk berinovasi dan mengadopsi teknologi rendah karbon.


