Rabu, 8 Oktober, 2025

Mentrans Iftitah Ungkap Dua Tantangan Besar Program Transmigrasi

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara menyoroti dua tantangan utama dalam pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia, yaitu mengubah persepsi publik dan memastikan kesejahteraan warga transmigran.

Dalam program Jejak Pradana bersama detikcom yang tayang Rabu (8/10/2025), Iftitah mengungkapkan bahwa tantangan pertama terletak pada cara pandang masyarakat terhadap konsep transmigrasi yang selama ini dianggap sekadar perpindahan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang jarang penduduknya.

“Menurut saya, tantangan terbesar transmigrasi ada dua. Pertama adalah persepsi masyarakat yang selama ini hanya tahu bahwa transmigrasi itu memindahkan penduduk dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa, dari tempat padat ke tempat jarang. Padahal tidak sesederhana itu,” ujar Iftitah.

Baca Juga: Mentrans Siapkan Skema Pendanaan untuk Transmigran Magang di Jepang

Ia menjelaskan, paradigma transmigrasi saat ini telah berubah. Program ini tidak hanya berfokus pada perpindahan fisik penduduk, melainkan juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“Sekarang tidak seperti dulu lagi. Saya sering berikan contoh, misalnya warga Nunukan di Kalimantan Timur yang kemudian menjadi warga Kalimantan Utara setelah pemekaran wilayah. Secara fisik dia tidak pindah, tapi secara administrasi berpindah. Nah, transmigrasi juga bisa diartikan sebagai perpindahan yang bersifat nonfisik — yaitu perpindahan menuju kesejahteraan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iftitah menyebut tantangan kedua adalah bagaimana memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi warga transmigran. Ia menegaskan bahwa kementeriannya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan peserta transmigrasi mendapatkan dasar hukum atas tanah yang mereka tempati.

Baca Juga: 300 Transmigran Lolos Jadi Komcad, Mentrans Iftitah: Fokus pada Pembentukan Karakter dan Disiplin

“Tantangan yang kedua adalah kepastian kesejahteraan. Saya sudah sampaikan kepada seluruh pegawai, jangan pernah memberikan janji palsu kepada masyarakat. Yang bisa kita pastikan adalah legalisasi atas hak tanah,” tegasnya.

Iftitah menambahkan, saat ini Kementerian Transmigrasi masih memiliki pekerjaan rumah sebanyak 129 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat, yang menurutnya menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan kesejahteraan warga transmigrasi.

“Legalitas tanah ini penting sebagai modal dasar bagi transmigran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini