TAJUKNASIONAL.COM Dalam rilis kepada Media, Ketua Umum Dewan Pimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga yang memiliki Legalitas Organisasi sesuai UU Ormas sejak 2016 dan SK Perubahan Tahun 2023 yakni Nomor : AHU – 0000578.AH.01.08, menyampaikan sangat di sayangkan dalam situasi terbuka seperti ini saudara Misbakun, dalam berbagi informasi melalui flayer menyampaikan pini bahwa “Terimakasih Menteri Hukum Telah Menyatukan Soksi”.
“Ini sangat memalukan situasi kebohongan di ruang publik, hal ini perlu kami tanggapi bahwa opini tersebut adalah sesat dan menyebarkan kebohongan untuk Lembaga Negara selevel kementrian Hukum RI,” tegas Ali Wongso.
Baca juga:Â Waketum SOKSI Ansari: Supit Jangan Menjebak Ketum Partai Golkar Airlangga dengan Deklarasi DEPINAS SOKSI
Ali Wongso menegaskan fakta rilnya adalah :
1. Saudara Misbakun dan jajaran adalah Pimpinan Organisasi bernama Depinas Soksi secara Legalitas Kemenkumham Nomor : AHU – 0011285.AH.01.07 Tahun 202 tetapi setelah munas membajak SK Kemenkumham SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga dan jajaran, hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Ormas Nomor 16 tahun 2017 dan Kemenkum No. 2 tahun 2025.