Sabtu, 26 April, 2025

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, DPR Cium Ada Misi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tajukpolitik – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.

Keputusan majelis hakim PN Jakpus perintahkan KPU tersebut dinilai akan membangkitkan kembali upaya pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, kepada wartawan, Jumat (3/3), menyikapi polemik dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Menurutnya, ada kekuatan besar yang berusaha sekuat tenaga melancarkan misi perpanjangan masa jabatan presiden.

“Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik, bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti mencari celah,” tegasnya.

Yanuar mengungkap aktor intelektual di balik misi penundaan Pemilu melakukan berbagai cara dan masuk ke dalam sektor-sektor pemerintah, dari relawan pemenangan Pilpres hingga penegak hukum.

“Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak ikut serta dalam persekongkolan, pintu masuknya lewat Parpol yang tidak lolos verifikasi. Enggak tahu, nanti siapa lagi yang akan “dipaksa” masuk dalam korporasi penundaan Pemilu ini,” ucapnya.

Dengan adanya upaya terselubung itu, lanjutnya, seolah menjatuhkan marwah DPR RI sebagai pengawas pemerintah.

“Kejahatan hukum ini juga telah membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya. Ini semacam proses alienasi lembaga legislatif untuk tidak ikut campur urusan ini. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para “penjahat hukum” ini,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini