TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah bergerak cepat memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya.
Desakan ini muncul setelah ditemukannya limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” ujar Ratna di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Aparat Diminta Usut Asal Usul Cs-137
Ratna menekankan bahwa aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam terkait bagaimana perusahaan bisa mendapatkan Cs-137.
Pasalnya, bahan radioaktif ini termasuk kategori bahan nuklir yang pengawasannya sangat ketat.
Baca Juga: DPR RI Bertemu Petani, Sepakati 3 Poin Penting untuk Penyelesaian Konflik Agraria
“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi,” tegas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Keselamatan Publik Jadi Prioritas
Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Pemerintah, kata dia, wajib menjamin agar bahan radioaktif tersebut tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.