TAJUKNASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ARD), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp263 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Kantor Kejati Lampung.
“ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Prosesnya sudah berjalan sekitar lima hingga enam jam dan masih berlangsung hingga saat ini,” ujar Armen.
Sebelum pemeriksaan, tim penyidik Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025) melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Nadiem Makarim Sah Jadi Tersangka! Kekayaan Fantastis Hingga Rp600 Miliar
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim berhasil mengamankan berbagai aset milik ARD yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelas Armen.
Aset yang diamankan antara lain tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah (SHM) senilai Rp28,04 miliar.
“Total aset yang diamankan Kejati Lampung dari rumah ARD mencapai Rp38.588.545.675,” ungkap Armen.
Armen menambahkan, hingga saat ini Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk pejabat dan pihak terkait, guna mendalami aliran dana dari pengelolaan PI 10 persen tersebut.
“ARD baru pertama kali diperiksa terkait kasus ini,” katanya.
Baca juga: Profil Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Hingga Jadi Tersangka Korupsi
Penyidik juga terus menelusuri aliran uang sebesar 17.286.000 dolar AS yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan PI 10 persen WK OSES.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI