Minggu, 28 September, 2025

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun, Terbukti Terima Suap Miliaran dari Ronald Tannur

TAJUKNASIONAL.COM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara bebas Gregorius Ronald Tannur.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain hukuman penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana, oleh karenanya terhadap terdakwa Rudi Suparmono, dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim ketua Iwan Irawan saat membacakan amar putusan.

Baca juga: 2 Hakim Surabaya Divonis 7 Tahun karena Suap Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rudi menerima suap sebesar Sin$43.000 dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Uang tersebut diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim tertentu untuk menangani perkara Tannur di PN Surabaya.

Atas arahannya, perkara tersebut ditangani oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Tidak berhenti di situ, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil, MA Tegaskan Tak akan Lindungi Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada 28 Juli 2025 lalu.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini