Kamis, 19 Juni, 2025

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Apresiasi Presiden Prabowo: Yang Terpenting, NKRI Tetap Utuh

TAJUKNASIONAL.COM — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan final pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini dinilai menjadi momen penting dalam penyelesaian administrasi wilayah tanpa menimbulkan konflik antardaerah.

“Mungkin ini bukan sejarah besar, tapi tetap bersejarah bagi Aceh dan Sumut. Alhamdulillah sudah ada kejelasan dari Presiden dan Mendagri, bahwa keempat pulau tersebut kembali masuk dalam administrasi Aceh,” kata Mualem dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah:

  • Pulau Panjang
  • Pulau Lipan
  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek

Keempatnya sempat menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Namun setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, keputusan diambil berdasarkan dokumen dan data administratif dari Kementerian Dalam Negeri.

Mualem menyampaikan bahwa keputusan ini tidak seharusnya menimbulkan keresahan, melainkan menjadi contoh penyelesaian damai antarwilayah.

“Kita berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Yang paling penting, semua ini tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan sampai hal seperti ini memecah kebersamaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mualem juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pejabat nasional yang turut membantu penyelesaian kasus ini, termasuk:

  • Mendagri Tito Karnavian
  • Mensesneg Prasetyo Hadi
  • Seskab Teddy Indra Wijaya
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
  • Gubernur Sumut

“Terima kasih untuk semua yang telah berkontribusi. Mari jaga ketenteraman antarprovinsi dan kita rawat bersama NKRI yang kita cintai,” ucapnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan diambil melalui kajian administratif yang komprehensif. Pemerintah menggunakan dokumen sah sebagai dasar penetapan wilayah.

“Keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah pusat,” jelasnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bahwa sengketa administratif antarwilayah dapat diselesaikan secara damai, tanpa mengorbankan keharmonisan dan kesatuan bangsa.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini