TAJUKNASIONAL.COM – Kabar baik bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memulai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025.
BSU ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Untuk tahun ini, bantuan diberikan sekaligus selama dua bulan dengan total nilai sebesar Rp600.000.
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Penerima BSU harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Beberapa kriteria penerima BSU 2025 antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti PKH.