Sabtu, 21 Juni, 2025

Diskualifikasi Paslon di Pilkada Barito Utara Dinilai Perlu Didukung Proses Pidana

TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, memberikan catatan kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang. Menurutnya, meskipun putusan MK mencerminkan terobosan hukum, pendekatan administratif tersebut tetap perlu diiringi dengan proses hukum pidana untuk memberikan efek jera yang menyeluruh.

“Putusan ini bisa dilihat sebagai langkah progresif dari MK. Tapi kejahatan politik uang sejatinya adalah pelanggaran pidana, bukan semata urusan administrasi pemilu,” ujar Irawan, Senin (19/5/2025), di Jakarta.

Seperti diketahui, dua pasangan calon – Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (nomor urut 1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (nomor urut 2) – didiskualifikasi setelah MK menemukan adanya praktik pembelian suara dalam pemungutan suara ulang. MK mengungkap bahwa suara pemilih dihargai antara Rp6,5 juta hingga Rp16 juta.

Irawan mengapresiasi MK yang menggunakan pendekatan kualitatif, tidak hanya kuantitatif, dalam menilai dampak pelanggaran terhadap hasil pemilihan. Namun ia juga mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang diambil seharusnya tidak berhenti pada putusan diskualifikasi saja.

“Perlu ada penegakan hukum pidana terhadap pelaku politik uang. Tanpa itu, keadilan tidak akan benar-benar tegak,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini